Lapas Permisan Fasilitasi Kunjungan Kedutaan Besar Republik Federal Jerman

    Lapas Permisan Fasilitasi Kunjungan Kedutaan Besar Republik Federal Jerman
    Kunjungan perwakilan kedutaan besar Jerman ke salah satu warga binaan di Lapas Permisan Nusakambangan, Jumat (12/05). Dok.

    NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah memfasilitasi kegiatan kunjungan Kedutaan Besar Republik Federal Jerman pada Jumat (12/5).

    Kunjungan dua orang perwakilan dari Kedutaan Besar Republik Federal Jerman tersebut dalam rangka untuk menemui salah satu Warga Negara Jerman berinisial CG yang menjadi WBP di Lapas Permisan Nusakambangan.

    Bertempat di Ruang Binadik Lapas Permisan kunjungan tersebut berlangsung dari pukul 11.15 WIB hingga pukul 11.45 WIB. Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.

    Dua orang perwakilan Kedutaan Besar Jerman itu tiba di Lapas Permisan pada pukul 11.15 WIB. Sebelum masuk ke dalam area Lapas dilakukan kegiatan pemeriksaan barang dan badan terlebih dahulu sesuai dengan SOP yang berlaku.

    Usai menjalani pemeriksaan pada pukul 11.20 WIB kedua perwakilan Kedutaan Besar Jerman tersebut bertemu dengan CG selama kurang lebih 10 menit untuk berdialog dengan Wbp CG. Sekitar pukul 11.30 WIB kunjungan selesai dan CG diperkenankan untuk kembali ke kamar Blok.

    Kasi Binadik Lapas Permisan Andriyas Dwi Pujoyanto menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan Surat Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah tentang izin Kunjungan Kedutaan Besar Jerman kepada salah satu Warga Negara Jerman berinisial CG yang menjadi WBP di Lapas Permisan.

    "Kedatangan kedua perwakilan Kedutaan Besar Jerman tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Setiap WNA yang menjadi warga binaan di Lapas Permisan berhak menerima kunjungan dari Kedutaan Besar mereka, " terangnya.

    Usai bertemu dengan CG kedua perwakilan Kedutaan Besar Jerman tersebut kemudian mengunjungi Galeri Batik Lapas Permisan untuk melihat-lihat dan membeli hasil karya warga binaan Lapas Permisan. (Cpp).

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Terima 5 WBP Baru, Lapas Permisan Nusakambangan:...

    Artikel Berikutnya

    Sinergitas antar APH, Lapas Permisan Kedatangan...

    Berita terkait