Lapas Permisan Berikan Hak Upaya PK Warga Binaan Asing

    Lapas Permisan Berikan Hak Upaya PK Warga Binaan Asing
    Kesetaraan di muka hukum selalu dijunjung oleh jajaran petugas Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan. Segala upaya hukum dari warga binaan lapas dibantu pelaksanaannya oleh petugas Lapas Permisan seperti upaya hukum Peninjauan Kembali, Selasa (19/12).

    Petugas Lapas Permisan Kawal Sidang Peninjauan Kembali WBP Negara Asing

    CILACAP – Kesetaraan di muka hukum selalu dijunjung oleh jajaran petugas Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan. Segala upaya hukum dari warga binaan lapas dibantu pelaksanaannya oleh petugas Lapas Permisan seperti upaya hukum Peninjauan Kembali, Selasa (19/12).

    Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.

    Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dan apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia.

    Pengajuan PK ini dilakukan oleh WBP warga negara Asing dengan inisial K. Pengawasan dan pengawalan dilaksanakan secara ketat oleh petugas lapas dan petugas kepolisian.

    Kasubsi registrasi, Suseno Ariwibowo juga ikut melaksanakan pengawalan mengungkapkan segala upaya hukum yang ditempuh oleh WBP selalu diusahakan oleh jajaran Lapas Permisan.

    “Semua upaya hukum yang ditempuh oleh Warga binaan akan selalu kami usahakan dan juga kami selalu berusaha memenuhi hak WBP, ” Ungkap Suseno.

    #KumhamSemakinPASTI

    #kemenkumham_ri

    #ditjenpas

    #kanwilkemenkumhamjateng

    #diarykemenkumham

    #lapaspermisan

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Jalani Sidang Peninjauan Kembali Satu WNA...

    Artikel Berikutnya

    Pengawalan Sidang Peninjauan Kembali WBP...

    Berita terkait