NUSAKAMBANGAN - Dalam rangka memaksimalkan hasil karya WBP, Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jateng adakan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Lapas Kelas IIA Permisan pada hari Jumat, 1 Maret 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan UPT Se - Nusakambangan dan Cilacap. Kalapas Permisan Ahmad Hardi, yang juga menghadiri kegiatan ini mengatakan bahwa ini merupakan suatu kegiatan yang positif.
"Sebagai orang yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa sudah seharusnya kita menghargai kekayaan intelektual. Ini merupakan kegiatan yang positif, " Ujar Hardi saat memberi sambutan.
Dalam acara ini Lilin Nurchalimah Penyuluh Hukum Madya memberikan materi mengenai tata cara pendaftaran merk kolektif. Beliau memberi contoh dalam merk produk batik.
Baca juga:
Menulis Kalimat Efektif
|
Hal yang harus diperhatikan menurut Lilin dalam hal ini merk kolektif batik adalah logo dan daftar pengurus termasuk anggotanya.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jateng Tri Junianto juga memaparkan mengenai pentingnya pendaftaran merk, hal ini untuk menghindari konflik di masa mendatang yang mungkin terjadi apabila ada pihak yang tidak bertanggungjawab menduplikat merk tersebut.
Beliau menjelaskan mengenai motif batik Lapas Permisan bahwa setiap motif yang pertama kali dibuat administrasinya harus jelas. Dicatat tanggal pembuatannya agar tau bahwa motif ini memang benar benar dibuat oleh WBP Lapas Permisan.
Kegiatan ini tentu menjadi angin segar bagi program pembinaan kemandirian di Lapas Permisan Nusakambangan mengingat banyaknya kegiatan yang terselenggara dengan baik disini.