NUSAKAMBANGAN - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Permisan, R (42 tahun), resmi dibebaskan setelah menyelesaikan program pembebasan bersyarat. Pembebasan ini merupakan hasil dari kesabaran dan kedisiplinan R dalam mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani hukuman, Selasa (21/01).
Selama di Lapas Permisan, R aktif dalam kegiatan pembinaan kemandirian sebagai pekerja sablon. Kegiatan ini membantu R memperoleh keterampilan dan penghasilan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
Kasi Binadik Lapas Permisan, Andar Saenur Warekas, menyatakan, “Program pembebasan bersyarat ini menunjukkan bahwa program pembinaan kemandirian kami efektif dalam membantu WBP mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat."
"Kami berharap R dapat menjadi contoh bagi WBP lainnya dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memulai hidup baru. Kami juga mengucapkan selamat kepada R dan keluarga atas pembebasannya."
Dengan pembebasan WBP ini, Lapas Permisan kembali menunjukkan kesuksesan program pembinaan kemandirian. Kegiatan kemandirian seperti sablon, batik, dan lainnya terus berjalan baik dan memberikan manfaat bagi WBP. Hal ini menunjukkan komitmen Lapas Permisan dalam membantu WBP mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang produktif.