Bedah Buku Oleh BNPT Lapas Permisan Ikuti Diskusi

    Bedah Buku Oleh BNPT Lapas Permisan Ikuti Diskusi
    Badan Nasional penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam hal ini Direktorat Penegakan Hukum menyelenggarakan Diskusi umum terkait barang bukti buku tindak Pidana Terorisme di Wilayah Cilacap, yang berlangsung di Hotel Atrium Cilacap, Selasa (05/12). Dok Humas Vermis 1908

    CILACAP - Badan Nasional penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam hal ini Direktorat Penegakan Hukum menyelenggarakan Diskusi umum terkait barang bukti buku tindak Pidana Terorisme di Wilayah Cilacap, yang berlangsung di Hotel Atrium Cilacap, Selasa (05/12).

    Acara yang dibuka oleh Koordinator Analisis dan Evaluasi Penegakan Hukum pada Direktorat Penegakan Hukum Kedeputian Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Rahmat Sori Simbolon, S.H., M.H, dengan peserta rapat perwakilan seluruh UPT Pemasyarakatan Nusakambangan-Cilacap dan unsur pemerintahan beserta ormas di Cilacap, dan juga para eks-Napiter.

    Dalam diskusi umum ini lebih spesifik yakni mengkritisi buku Seri Materi Tauhid karangan Aman Abdurrahman mengingat bahaya buku tersebut yang telah membuat masyarakat terpapar paham radikalisme dan terorisme, dengan meluncurkan buku "Kritik Terhadap Buku Seri Materi Tauhid For The Greatest Happiness karangan Abu Sulaiman Aman Abdurrahman." 

    Semua ini dilakukan dalam upaya pencegahan dan kontra narasi terhadap penyebaran paham radikalisme dan terorisme yang menggunakan media buku.

    Bobby Cahya Permana, selaku Kasi Binadik Lapas Permisan, mengungkapkan pentingnya diskusi umum yang melibatkan banyak unsur pemerintahan maupun masyarakat ini, "Diskusi ini penting dan perlunya kritisi terhadap buku buku ini".

    Kegiatan diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber antara lain Prof. Dr. JM. Muslimin. M.A., P.h.D., Dr. Solahudin, Alhafiz Kurniawan, M.Hum., dan Ust. Alex Abu Qutaibah.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    BNPT Bedah Buku, Lapas Permisan Mengikuti...

    Artikel Berikutnya

    Masjid At - Tawwabun Lapas Permisan Tempat...

    Berita terkait